Layanan Hukum Umum

OBP Law Firm menyediakan Layanan Hukum Umum sebagai solusi menyeluruh atas berbagai permasalahan hukum yang dihadapi individu, pelaku usaha, maupun lembaga. Dengan pendekatan profesional, komunikatif, dan berbasis pada kebutuhan klien, kami berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang tepat, cepat, dan terpercaya.

Ruang Lingkup Layanan Hukum Umum:

  1. Konsultasi Hukum Perdata
    • Masalah sengketa utang-piutang, wanprestasi, perjanjian, dan hak milik
    • Penyelesaian sengketa secara non-litigasi maupun litigasi
  2. Pendampingan Hukum Pidana
    • Pendampingan dalam proses penyidikan, penyelidikan, hingga persidangan
    • Perlindungan hak tersangka, terdakwa, dan korban
  3. Hukum Keluarga
    • Proses perceraian, hak asuh anak, pembagian harta gono-gini
    • Pengurusan waris dan wasiat
  4. Penyusunan & Review Kontrak
    • Pembuatan perjanjian kerja sama, jual-beli, sewa menyewa, dan lainnya
    • Peninjauan kontrak untuk memastikan aspek perlindungan hukum klien
  5. Legalitas Usaha dan Perizinan
    • Pendirian badan usaha (PT, CV, Firma)
    • Pengurusan NIB, SIUP, TDP, dan dokumen legal lainnya
  6. Sengketa Tanah & Properti
    • Penyelesaian konflik kepemilikan tanah
    • Pengurusan sertifikat, girik, dan validasi dokumen properti
  7. Surat Kuasa & Dokumen Hukum Lain
    • Pembuatan surat kuasa, somasi, pernyataan, dan dokumen hukum lainnya

Mengapa memilih OBP Law Firm?

  • Respons cepat dan konsultasi fleksibel
  • Advokat bersertifikat dan berpengalaman
  • Pendekatan solutif dan berbasis bukti
  • Kerahasiaan klien dijamin sepenuhnya

Apapun permasalahan hukum Anda, serahkan pada tim profesional kami. OBP Law Firm siap menjadi partner hukum Anda yang andal.